Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan merupakan salah satu Fakultas di Universitas Nusa Cendana yang berdiri berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 dan merupakan Fakultas ke-8 (delapan) di Universitas Nusa Cendana hasil merger dari Fakultas Kedokteran Undana dan Fakultas Kedokteran Hewan Undana.
Kedua Fakultas tersebut digabung menjadi satu dengan nama Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Undana, sebelumnya Fakultas Kedokteran yang berdiri sejak tanggal 20 September 2008 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 170/PP/2008 tentang Pendirian Fakultas Kedokteran pada Universitas Nusa Cendana, dan ijin operasional berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2122/D/T/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Ijin Pendirian Program Studi Pendidikan Dokter.
Demikian halnya dengan Fakultas Kedokteran Hewan, pada awal berdirinya Program Studi Kedokteran Hewan Undana bernaung dibawah Fakultas Peternakan Undana dan mendapatkan ijin penyelenggaraan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI. Nomor 57/D/O/2010, tanggal 21 Mei 2010. Prodi KH mengalami metamorfosis menjadi Fakultas berdasarkan SK Rektor Undana Nomor 316A/KL/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Pendirian Fakultas Kedokteran Hewan di Undana.